Search This Blog

Thursday, 26 December 2013

Ba'i Al Wafa'




Kata Pengantar






            Puji syukur kita curahkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan kita banyak nikmat, nikmat yang tak terhingga banyaknya, Sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Bai’ Al Wafa’ ” ini tepat pada waktunya. Shalawat bertangkaikan salam kita junjung tinggikan ke Ruh Baginda Rasulullah SAW yang selalu kita harap – harapkan syafaatnya hingga di akhir kelak nanti.



            Terima kasih penyusun ucapkan kepada Bapak Dosen Pembimbing Mata Kuliah Fiqih Muamalat I yang telah mempercayakan dan memberikan arahan, bimbingan, dan juga waktu dalam penyusunan dalam makalah ini. Tak lupa pula penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua rekan – rekan Mahasiswa dan juga semua pihak – pihak yang telah ikut berpartisipasi membantu dalam penyusunan makalah ini.



            Penyusun menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan juga kesalahan. Baik dalam pengejaan dan juga kesalahan – kesalahan lain. Mengingat akan pengetahuan penyusun yang masih terbatas. Oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kritikan, saran, dan masukan – masukan yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini dan makalah – makalah berikutnya yang akan datang.



Wassalam,

                                                                                    Sibuhuan, ….. November 2013

                                                                                    Penyusun,







                                                                                    Kelompok VIII









Daftar Isi



Kata Pengantar........................................................................................................................ i

Daftar Isi................................................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................... 1

  1. Latar Belakang............................................................................................................ 1
  2. Rumusan Masalah....................................................................................................... 1
  3. Tujuan Penulisan......................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................... 2

A.    Pengertian Bai’ Al Wafa’............................................................................................ 2

B.     Hukum dan Dasar Hukum Bai’ Al Wafa...................................................................... 5

a.       Hukum Bai’ Al Wafa’............................................................................................ 5

b.      Dasar Hukum......................................................................................................... 6

C.     Rukun Dan Syarat Bai’ Al Wafa.................................................................................. 6

BAB III PENUTUP............................................................................................................... 8

A.    Kesimpulan.................................................................................................................. 8

B.     Saran............................................................................................................................ 8

Daftar Pustaka......................................................................................................................... 9




BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang



Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.



Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.



B.   Rumusan Masalah



Adapun rumusan masalah yang dapat kai tuliskan yang terkandung dalam makalah kami ini adalah sebagai berikut :

a.       Pengertian Bai’ Al Wafa’

b.      Hukum dan Dasar Hukum Bai’ Al Wafa

c.       Rukun Dan Syarat Bai’ Al Wafa



C.   Tujuan Penulisan



Adapun tujuan kami dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

a.       Untuk memaparkan hasil makalah kami tentang Bai’ Al Wafa’

b.      Memotivasi dan menyarankan agar mahasiswa lebih giat lagi dalam belajar sehingga kita bisa lebih paham tentang isi materi makalah ini.

c.       Untuk melengkapi dan menyelesaikan tugas mata kuliah yang telah Bapak Dosen Mata Kuliah Fiqih Muamalat I Percayakan kepada kelompok kami.[1]

BAB II

PEMBAHASAN

A.   Pengertian Bai’ Al Wafa’



Definisi secara etimologi al-bay' berarti jual beli, dan al-wafa' berarti pelunasan atau penunaian utang. Secara terminology adalah Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.



Menurut Sayyid Sabiq dalam fiqh sunahnya menyatakan bahwa bay’ al-wafa’ adalah orang yang butuh, menjual suatu barang dengan janji. Janji tersebut menyatakan bila pembayaran telah dipenuhi (dibayar kembali), barang dikembalikan lagi.



Sedang menurut Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam pengantar fiqh Muamalahnya menyatakan bahwa bay’ al-wafa’ adalah akad jual beli dimana salah satu pihak/penjual mempunyai hak menarik/membeli kembali pada barang yang telah dijualnya kepada pembeli.



Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa bay’ al-wafa’ ini mempunyai batas tenggang waktu yang terbatas misalnya satu tahun, dua tahun dan sebagainya tergantung kesepakatan. Apabila tenggang waktu tersebut telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya.



Biasanya barang yang diperjualbelikan dalam bai’ al-wafa’ adalah barang tidak bergerak, seperti lahan perkebunan, rumah, tanah perumahan, dan sawah.



Dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam-meminjam, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu merekayasa sebuah bentuk jual beli yang dikenal kemudian dengan bai’ al-wafa’. Banyak di antara orang kaya ketika itu tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang mereka terima. Sementara itu, banyak pula para peminjam uang tidak mampu melunasi utangnya akibat imbalan yang harus mereka bayarkan. Sementara menurut ulama fikih, imbalan yang diberikan atas dasar pinjam-meminjam uang termasuk riba.[2]

Bai’al-wafa’ tidak sama dengan rahn (jaminan utang), karena rahn dalam Islam hanya merupakan jaminan utang, sementara barang yang dijadikan jaminan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemberi utang.



Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaki yang intinya menyatakan bahwa pemegang barang yang dijadikan jaminan utang pada prinsipnya tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut, kecuali jika yang dijadikan jaminan utang itu adalah hewan ternak. Hadis yang sama diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmizi, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah. Apabila pemberi utang memanfaatkan barang jaminan tersebut, maka hasil yang dimakannya atau dimanfaatkannya itu termasuk dalam kategori riba.



Hal ini sejalan pula dengan sebuah hadis Rasulullah SAW,"Setiap utang yang dibarengi dengan pemanfaatan (untuk pemberi utang) adalah riba.” (HR. Baihaqi). Karena akad bai’ al-wafa’ sejak semula telah ditegaskan sebagai jual beli, maka pembeli dengan bebas memanfaatkan barang tersebut.



Hanya saja, pembeli tidak boleh menjual barang itu kepada orang lain selain kepada penjual semula, karena barang jaminan yang berada di tangan pemberi utang merupakan jaminan utang selama tenggang waktu yang disepakati tersebut.



Apabila pihak yang berutang telah mempunyai uang untuk melunasi utangnya sebesar harga jual semula pada saat tenggang waktu jatuh tempo, barang tersebut harus diserahkan kembali kepada penjual. Dengan cara bai’ al-wafa’ ini, kemungkinan terjadinya riba dapat dihindarkan.



Jual beli yang dibarengi dengan syarat tersebut termasuk jual beli yang dilarang syarak. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis, "Rasulullah SAW melarang jual beli yang dibarengi dengan syarat.” (HR. Muslim. An-Nasa'i, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).[3]



Menurut Mustafa Ahmad Az-Zarqa, dari gambaran bai’ al-wafa’di atas terlihat bahwa akadnya terdiri atas tiga bentuk, yaitu:

1.      Ketika dilakukan transaksi akad ini merupakan jual beli, karena di dalam akad dijelaskan bahwa transaksi itu adalah jual beli. Misalnya, melalui ucapan penjual “Saya menjual sawah saya kepada engkau seharga lima juta rupiah selama dua tahun.”

2.      Setelah transaksi dilaksanakan dan harta beralih ke tangan pembeli, transaksi ini berbentuk ijarah (pinjam-meminjam/sewa-menyewa), karena barang yang dibeli tersebut harus dikembalikan kepada penjual sekalipun pemegang harta itu berhak memanfaatkan dan menikmati hasil barang itu selama waktu yang disepakati.

3.      Di akhir akad, ketika tenggang waktu yang disepakati sudah jatuh tempo, bai’ al-wafa’ seperti rahn, karena dengan jatuhnya tempo yang disepakati kedua belah pihak, penjual harus mengembalikan uang kepada pembeli sejumlah harga yang diserahkan pada awal akad. Dan pembeli harus mengembalikan barang yang dibeli itu kepada penjual secara utuh.



Dari sini terlihat bahwa bai’ al-wafa’ diciptakan dalam rangka menghindari riba, sekaligus wacana tolong-menolong antara pemilik modal dan orang yang membutuhkan uang dalam jangka waktu tertentu.



Oleh sebab itu, ulama Mazhab Hanafi menganggap bai’ al-wafa’ adalah sah dan tidak termasuk dalam larangan Rasulullah SAW yang melarang jual beli yang dibarengi syarat.



Karena sekalipun disyaratkan bahwa harta itu harus dikembalikan kepada pemilik semula, namun pengembalian itu pun harus melalui akad jual beli.



Disamping itu, inti dari jual beli ini adalah dalam rangka menghindarkan masyarakat melakukan suatu transaksi yang mengandung riba. Kemudian dalam persoalan pemanfaatan objek akad (barang yang dijual), statusnya tidak sama dengan rahn, karena barang tersebut benar-benar telah dijual kepada pembeli.



Seseorang yang telah membeli suatu barang berhak sepenuhnya untuk memanfaatkan barang tersebut. Hanya saja, barang itu harus dijual kembali kepada penjual semula seharga penjualan pertama. Menurut mereka, ini pun bukan suatu cacat dalam jual beli.





B.   Hukum Dan Dasar Hukum Bai’ Al Wafa’



a.      Hukum Bai’ Al Wafa’

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli wafa ini.

1.      Ada di antara ulama yang menganggapnya sebagai jual beli yang sah, karena dibutuhkan. Kebutuhan kadang bisa me-nempati kedudukan (sama hukumnya dengan) kondisi darurat.

2.      Di antara mereka ada yang menganggapnya sebagai pega-daian yang sah, sehingga hukum-hukum pegadaian berlaku di dalamnya.

3.      Di antara ulama ada juga yang menganggapnya sebagai jual beli yang rusak, karena adanya syarat saling mengembalikan.

4.      Ada juga di antara ulama yang memandangnya sebagai jual beli model baru yang menggabungkan antara jual beli sah, jual beli rusak dan pegadaian. Namun tetap dianggap sebagai jual beli yang disyariatkan karena dibutuhkan.



Yang benar, bahwa jual beli semacam itu tidak dibenarkan, karena tujuan yang sebenarnya adalah riba, yakni dengan cara memberikan uang untuk dibayar secara tertunda, sementara fasi-litas penggunaan barang yang digunakan dalam perjanjian dan sejenisnya adalah keuntungannya. Namun sebutan sebagai jual beli pelunasan atau jual beli amanah tidak lepas dari jual beli sepeti itu karena yang dilihat adalah hakikat dan tujuan sesung-guhnya dari jual beli tersebut, bukan bentuk aplikatif dan tampilan lahiriahnya saja.



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Sejenis jual beli yang mereka perlihatkan yang disebut jual beli amanah yang dalam jual beli itu mereka bersepakat bahwa apabila telah dikembalikan pembayaran si penjual, barang juga dikembalikan, adalah jual beli batil menurut kesepakatan para imam, baik dengan per-syaratan yang disebutkan dalam waktu akad atau melalui kesepa-katan sebelum akad. Itu pendapat yang tepat dari pada ulama”.



Hukum jual beli juga bisa menjadi haram , misalnya ketika berkumandang azan Jum’at, meskpiun akadnya tetap sah.[4]





b.      Dasar Hukum



Jual beli hukum asalnya jâiz atau mubah (boleh) berdasarkan dalil dari al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama.

1)      al-Quran surat al-Nisa’, 4:29

2)      al-Quran surat al-Baqarah, 2:275

3)      Dalil dari hadis



Artinya: “Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar)



Menurut Imam al-Syathibi, pakar fiqh mazhab Maliki, hukum jual beli bisa berubah menjadi wajib pada situasi tertentu, misalnya ketika terjadi praktik ihtikar (monopoli atau penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Pemerintah boleh turun tangan mewajibkan pedagang menjual barangnya sesuai ketentuan pemerintah.



C.   Rukun Dan Syarat Bai’ Al Wafa’



a.       Menurut Jumhur Ulama, rukun ada 4, yaitu

1)      Adanya orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) ,

2)      Sighat (ijab dan qabul) ,

3)      Barang yang dibeli (mabi’) , dan

4)      Nilai tukar pengganti (tsaman) .



b.      Menurut Mazhab Hanafi, rukun jual beli hanya satu yaitu adanya kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum) . Indikatornya tergambar dalam ijab dan qabul, atau melalui cara saling memberikan barang dan harga. Sedangkan syarat jual beli menurut mazhab Hanafi adalah orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang.

1)      Syarat Orang Yang Berakad yakni berakal , cakap hukum (memiliki kompetensi dalam melakukan aktifitas jual beli), dan sukarela / ridha (tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan).[5]

2)      Syarat Ijab Qabul adalah harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad, antara ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasi barang dan harga yg disepakati, tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang.



3)      Syarat Barang Yang Diperjual Belikan yakni barang itu ada, dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad , dapat diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati ketika transaksi berlangsung, tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang, dan syarat nilai tukar atau harga barang harus diketahui secara pasti.













BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan



Definisi secara etimologi al-bay' berarti jual beli, dan al-wafa' berarti pelunasan atau penunaian utang. Secara terminology adalah Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.



Bay’ al-wafa’ ini mempunyai batas tenggang waktu yang terbatas misalnya satu tahun, dua tahun dan sebagainya tergantung kesepakatan. Apabila tenggang waktu tersebut telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya.



“Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar).



Menurut Jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4, yaitu

a)      Adanya orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) ,

b)      Sighat (ijab dan qabul) ,

c)      Barang yang dibeli (mabi’) , dan

d)     Nilai tukar pengganti (tsaman) .



B.   Saran



Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu kita Mahasiswa untuk lebih memahami dan mengerti tentang bai’ al wafa’. Semoga dengan adanya makalah ini dapat mendorong semangat belajar dan motivasi kita untuk belajar lebih giat lagi, apa lagi kita sebagai mahasiswa dengan prody perbankan syari’ah, kita harus tahu tentang jual beli atau akad-akad dalam agama islam. Selain itu kami juga mengharapkan kritikan, saran, masukan-masukan yang berguna untuk melengkapi makalah ini dan makalah yang akan datang.





Daftar Pustaka


















Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.




[1] http://aikochi-sinichi.blogspot.com/2011/02/makalah-jual-beli.html
[2] http://muhdar-ahmad.blogspot.com/2011/12/fiqh-muamalat-i.html
[4] http://smartlegion.blogspot.com/2011/08/jenis-jenis-akad-dan-dasar-hukumnya.html
 

No comments:

Post a Comment