Kata
Pengantar
Puji syukur kita curahkan ke hadirat
Allah SWT yang telah memberikan kita banyak nikmat, nikmat yang tak terhingga
banyaknya, Sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Bai’
Al Wafa’ ” ini tepat pada waktunya. Shalawat bertangkaikan salam kita junjung
tinggikan ke Ruh Baginda Rasulullah SAW yang selalu kita harap – harapkan
syafaatnya hingga di akhir kelak nanti.
Terima kasih penyusun ucapkan kepada
Bapak Dosen Pembimbing Mata Kuliah Fiqih Muamalat I yang telah mempercayakan
dan memberikan arahan, bimbingan, dan juga waktu dalam penyusunan dalam makalah
ini. Tak lupa pula penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua rekan – rekan
Mahasiswa dan juga semua pihak – pihak yang telah ikut berpartisipasi membantu
dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa dalam
makalah ini masih terdapat kekurangan dan juga kesalahan. Baik dalam pengejaan
dan juga kesalahan – kesalahan lain. Mengingat akan pengetahuan penyusun yang
masih terbatas. Oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kritikan, saran,
dan masukan – masukan yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini dan
makalah – makalah berikutnya yang akan datang.
Wassalam,
Sibuhuan,
….. November 2013
Penyusun,
Kelompok VIII
Daftar Isi
Kata
Pengantar........................................................................................................................ i
Daftar Isi................................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................................... 1
- Latar Belakang............................................................................................................ 1
- Rumusan Masalah....................................................................................................... 1
- Tujuan Penulisan......................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................................... 2
A.
Pengertian Bai’ Al Wafa’............................................................................................ 2
B.
Hukum dan Dasar Hukum Bai’ Al Wafa...................................................................... 5
a. Hukum Bai’
Al Wafa’............................................................................................ 5
b. Dasar Hukum......................................................................................................... 6
C.
Rukun Dan Syarat Bai’ Al Wafa.................................................................................. 6
BAB III
PENUTUP............................................................................................................... 8
A.
Kesimpulan.................................................................................................................. 8
B.
Saran............................................................................................................................ 8
Daftar
Pustaka......................................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka
dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil
interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka
mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur
permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi
jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari
tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa
Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat
paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual
beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan
transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah
bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli
yang disyariatkan mutlak diperlukan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dapat kai tuliskan yang terkandung dalam makalah kami ini
adalah sebagai berikut :
a.
Pengertian Bai’ Al Wafa’
b.
Hukum dan Dasar Hukum Bai’ Al Wafa
c.
Rukun Dan Syarat Bai’ Al Wafa
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan kami dalam penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Untuk memaparkan hasil makalah kami tentang Bai’ Al
Wafa’
b.
Memotivasi dan menyarankan agar mahasiswa lebih giat
lagi dalam belajar sehingga kita bisa lebih paham tentang isi materi makalah
ini.
c.
Untuk melengkapi dan menyelesaikan tugas mata kuliah
yang telah Bapak Dosen Mata Kuliah Fiqih Muamalat I Percayakan kepada kelompok
kami.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bai’ Al Wafa’
Definisi secara etimologi al-bay'
berarti jual beli, dan al-wafa' berarti pelunasan atau penunaian utang. Secara
terminology
adalah Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat
bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila
tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
Menurut
Sayyid Sabiq dalam fiqh sunahnya menyatakan bahwa bay’ al-wafa’ adalah
orang yang butuh, menjual suatu barang dengan janji. Janji tersebut menyatakan
bila pembayaran telah dipenuhi (dibayar kembali), barang dikembalikan lagi.
Sedang
menurut Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam pengantar fiqh Muamalahnya
menyatakan bahwa bay’ al-wafa’ adalah akad jual beli dimana salah satu
pihak/penjual mempunyai hak menarik/membeli kembali pada barang yang telah
dijualnya kepada pembeli.
Dari
pengertian diatas dapat diketahui bahwa bay’ al-wafa’ ini mempunyai
batas tenggang waktu yang terbatas misalnya satu tahun, dua tahun dan
sebagainya tergantung kesepakatan. Apabila tenggang waktu tersebut telah habis,
maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya.
Biasanya barang yang diperjualbelikan dalam bai’ al-wafa’
adalah barang tidak bergerak, seperti lahan perkebunan, rumah, tanah perumahan,
dan sawah.
Dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam
pinjam-meminjam, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu merekayasa sebuah
bentuk jual beli yang dikenal kemudian dengan bai’ al-wafa’. Banyak di antara
orang kaya ketika itu tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang
mereka terima. Sementara itu, banyak pula para peminjam uang tidak mampu
melunasi utangnya akibat imbalan yang harus mereka bayarkan. Sementara menurut
ulama fikih, imbalan yang diberikan atas dasar pinjam-meminjam uang termasuk
riba.[2]
Bai’al-wafa’ tidak sama dengan rahn (jaminan utang), karena
rahn dalam Islam hanya merupakan jaminan utang, sementara barang yang dijadikan
jaminan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemberi utang.
Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW dari Abu
Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan
Al-Baihaki yang intinya menyatakan bahwa pemegang barang yang dijadikan jaminan
utang pada prinsipnya tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut, kecuali
jika yang dijadikan jaminan utang itu adalah hewan ternak. Hadis yang sama
diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmizi, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah. Apabila
pemberi utang memanfaatkan barang jaminan tersebut, maka hasil yang dimakannya
atau dimanfaatkannya itu termasuk dalam kategori riba.
Hal ini sejalan pula dengan sebuah hadis Rasulullah
SAW,"Setiap utang yang dibarengi dengan pemanfaatan (untuk pemberi utang)
adalah riba.” (HR. Baihaqi). Karena akad bai’ al-wafa’ sejak semula telah
ditegaskan sebagai jual beli, maka pembeli dengan bebas memanfaatkan barang
tersebut.
Hanya saja, pembeli tidak boleh menjual barang itu kepada
orang lain selain kepada penjual semula, karena barang jaminan yang berada di
tangan pemberi utang merupakan jaminan utang selama tenggang waktu yang
disepakati tersebut.
Apabila pihak yang berutang telah mempunyai uang untuk
melunasi utangnya sebesar harga jual semula pada saat tenggang waktu jatuh
tempo, barang tersebut harus diserahkan kembali kepada penjual. Dengan cara
bai’ al-wafa’ ini, kemungkinan terjadinya riba dapat dihindarkan.
Jual beli yang dibarengi dengan syarat tersebut termasuk jual
beli yang dilarang syarak. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis, "Rasulullah
SAW melarang jual beli yang dibarengi dengan syarat.” (HR. Muslim. An-Nasa'i,
Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).[3]
Menurut Mustafa Ahmad Az-Zarqa, dari gambaran bai’ al-wafa’di
atas terlihat bahwa akadnya terdiri atas tiga bentuk, yaitu:
1. Ketika
dilakukan transaksi akad ini merupakan jual beli, karena di dalam akad
dijelaskan bahwa transaksi itu adalah jual beli. Misalnya, melalui ucapan
penjual “Saya menjual sawah saya kepada engkau seharga lima juta rupiah selama
dua tahun.”
2. Setelah
transaksi dilaksanakan dan harta beralih ke tangan pembeli, transaksi ini
berbentuk ijarah (pinjam-meminjam/sewa-menyewa), karena barang yang dibeli
tersebut harus dikembalikan kepada penjual sekalipun pemegang harta itu berhak
memanfaatkan dan menikmati hasil barang itu selama waktu yang disepakati.
3. Di
akhir akad, ketika tenggang waktu yang disepakati sudah jatuh tempo, bai’
al-wafa’ seperti rahn, karena dengan jatuhnya tempo yang disepakati kedua belah
pihak, penjual harus mengembalikan uang kepada pembeli sejumlah harga yang
diserahkan pada awal akad. Dan pembeli harus mengembalikan barang yang dibeli
itu kepada penjual secara utuh.
Dari sini terlihat bahwa bai’ al-wafa’ diciptakan dalam
rangka menghindari riba, sekaligus wacana tolong-menolong antara pemilik modal
dan orang yang membutuhkan uang dalam jangka waktu tertentu.
Oleh sebab itu, ulama Mazhab Hanafi menganggap bai’ al-wafa’
adalah sah dan tidak termasuk dalam larangan Rasulullah SAW yang melarang jual
beli yang dibarengi syarat.
Karena sekalipun disyaratkan bahwa harta itu harus
dikembalikan kepada pemilik semula, namun pengembalian itu pun harus melalui
akad jual beli.
Disamping itu, inti dari jual beli ini adalah dalam rangka
menghindarkan masyarakat melakukan suatu transaksi yang mengandung riba.
Kemudian dalam persoalan pemanfaatan objek akad (barang yang dijual), statusnya
tidak sama dengan rahn, karena barang tersebut benar-benar telah dijual kepada
pembeli.
Seseorang yang telah membeli suatu barang berhak sepenuhnya
untuk memanfaatkan barang tersebut. Hanya saja, barang itu harus dijual kembali
kepada penjual semula seharga penjualan pertama. Menurut mereka, ini pun bukan
suatu cacat dalam jual beli.
B. Hukum Dan
Dasar Hukum Bai’ Al Wafa’
a. Hukum
Bai’ Al Wafa’
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli wafa
ini.
1. Ada di antara ulama yang
menganggapnya sebagai jual beli yang sah, karena dibutuhkan. Kebutuhan kadang
bisa me-nempati kedudukan (sama hukumnya dengan) kondisi darurat.
2. Di antara mereka ada yang
menganggapnya sebagai pega-daian yang sah, sehingga hukum-hukum pegadaian
berlaku di dalamnya.
3. Di antara ulama ada juga yang
menganggapnya sebagai jual beli yang rusak, karena adanya syarat saling
mengembalikan.
4. Ada juga di antara ulama yang
memandangnya sebagai jual beli model baru yang menggabungkan antara jual beli
sah, jual beli rusak dan pegadaian. Namun tetap dianggap sebagai jual beli yang
disyariatkan karena dibutuhkan.
Yang benar, bahwa jual beli semacam
itu tidak dibenarkan, karena tujuan yang sebenarnya adalah riba, yakni dengan
cara memberikan uang untuk dibayar secara tertunda, sementara fasi-litas
penggunaan barang yang digunakan dalam perjanjian dan sejenisnya adalah
keuntungannya. Namun sebutan sebagai jual beli pelunasan atau jual beli amanah
tidak lepas dari jual beli sepeti itu karena yang dilihat adalah hakikat dan
tujuan sesung-guhnya dari jual beli tersebut, bukan bentuk aplikatif dan
tampilan lahiriahnya saja.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menyatakan, “Sejenis jual beli yang mereka perlihatkan yang disebut jual beli
amanah yang dalam jual beli itu mereka bersepakat bahwa apabila telah
dikembalikan pembayaran si penjual, barang juga dikembalikan, adalah jual beli
batil menurut kesepakatan para imam, baik dengan per-syaratan yang disebutkan
dalam waktu akad atau melalui kesepa-katan sebelum akad. Itu pendapat yang
tepat dari pada ulama”.
Hukum
jual beli juga bisa menjadi haram , misalnya ketika berkumandang azan Jum’at,
meskpiun akadnya tetap sah.[4]
b. Dasar
Hukum
Jual
beli hukum asalnya jâiz atau mubah (boleh) berdasarkan dalil dari al-Quran,
hadis dan ijma’ para ulama.
1) al-Quran
surat al-Nisa’, 4:29
2) al-Quran
surat al-Baqarah, 2:275
3) Dalil
dari hadis
Artinya:
“Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan
apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang
dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar)
Menurut
Imam al-Syathibi, pakar fiqh mazhab Maliki, hukum jual beli bisa berubah
menjadi wajib pada situasi tertentu, misalnya ketika terjadi praktik ihtikar
(monopoli atau penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga
melonjak naik). Pemerintah boleh turun tangan mewajibkan pedagang menjual
barangnya sesuai ketentuan pemerintah.
C.
Rukun Dan Syarat
Bai’ Al Wafa’
a. Menurut
Jumhur Ulama, rukun ada 4, yaitu
1) Adanya
orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) ,
2) Sighat
(ijab dan qabul) ,
3) Barang
yang dibeli (mabi’) , dan
4) Nilai
tukar pengganti (tsaman) .
b. Menurut
Mazhab Hanafi, rukun jual beli hanya satu yaitu adanya kerelaan kedua belah
pihak (‘an taradhin minkum) . Indikatornya tergambar dalam ijab dan qabul, atau
melalui cara saling memberikan barang dan harga. Sedangkan syarat jual beli
menurut mazhab Hanafi adalah orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai
tukar barang.
1) Syarat
Orang Yang Berakad yakni berakal , cakap hukum (memiliki kompetensi dalam
melakukan aktifitas jual beli), dan sukarela / ridha (tidak dalam keadaan
dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan).[5]
2) Syarat
Ijab Qabul adalah harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa
berakad, antara ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasi barang dan harga
yg disepakati, tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan
transaksi pada kejadian yang akan datang.
3) Syarat
Barang Yang Diperjual Belikan yakni barang itu ada, dapat dimanfaatkan dan
bermanfaat bagi manusia, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad , dapat
diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati ketika
transaksi berlangsung, tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang, dan syarat
nilai tukar atau harga barang harus diketahui secara pasti.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Definisi secara etimologi al-bay'
berarti jual beli, dan al-wafa' berarti pelunasan atau penunaian utang. Secara
terminology
adalah Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat
bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila
tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
Bay’
al-wafa’ ini mempunyai batas tenggang waktu yang terbatas
misalnya satu tahun, dua tahun dan sebagainya tergantung kesepakatan. Apabila
tenggang waktu tersebut telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali
dari pembelinya.
“Dari
Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan apakah yang
paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang dengan
tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar).
Menurut Jumhur Ulama,
rukun jual beli ada 4, yaitu
a)
Adanya orang-orang yang berakad
(al-muta’aqidain) ,
b)
Sighat (ijab dan qabul) ,
c)
Barang yang dibeli (mabi’) , dan
d)
Nilai tukar pengganti (tsaman) .
B.
Saran
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat membantu kita Mahasiswa untuk lebih memahami
dan mengerti tentang bai’ al wafa’. Semoga dengan adanya makalah ini dapat
mendorong semangat belajar dan motivasi kita untuk belajar lebih giat lagi, apa
lagi kita sebagai mahasiswa dengan prody perbankan syari’ah, kita harus tahu
tentang jual beli atau akad-akad dalam agama islam. Selain itu kami juga
mengharapkan kritikan, saran, masukan-masukan yang berguna untuk melengkapi
makalah ini dan makalah yang akan datang.
Daftar Pustaka
Abu Bakr Jabr Al
Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah,
Edisi Revisi, 2005.
[1]
http://aikochi-sinichi.blogspot.com/2011/02/makalah-jual-beli.html
[2]
http://muhdar-ahmad.blogspot.com/2011/12/fiqh-muamalat-i.html
[4]
http://smartlegion.blogspot.com/2011/08/jenis-jenis-akad-dan-dasar-hukumnya.html

No comments:
Post a Comment